TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari 29-30 Juni 2019 di Hotel Dewi Sinta Kediri.
“Membuat laporan kerja Pengawasan Pemilu yang di tulis secara komprehensif sangatlah penting,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada.
Dalam rapat yang dihadiri Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Koodinator PHL) serta Sekretariat Penyelenggara Pemilu Kecamatan Se -Tabanan 2019, dan juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, serta dua anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta serta I Gede Putu Suarnata.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pembuatan laporan akhir merupakan kewajiban Bawaslu sesuai amanat dalam pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, pelaporan ini adalah tugas pengawasan dan laporan atas seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. “Pembuatan laporan semua divisi Bawaslu maupun semua tingkatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota wajib membuat,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengingatkan pentingnya pendukumentasian kerja – kerja Bawaslu Tabanan serta jajarannya.
“Tulislah apa yang sudah kita lakukan dengan cara baik. Laporan tidak perlu tebal, dan narasi mudah dibaca, namun yang penting menyuguhkan laporan dalam bentuk tabel dan info grafik, mencatat kerja keras selama Tahapan Pemilu ini,” pungkasnya. (kb)