GianyarPolitik

Ranperda Bendega dan PMI, Dewan Ingin Melindungi Masyarakat 

    GIANYAR, Kilasbali.com – Di tengah anjloknya ekonomi di segala bidang akibat pandemi Covid-19, DPRD Gianyar masih menyimpan rasa optimis. Melalui Perda Perlindungan Nelayan, diyakini akan memberikan kepastian terhadap perlindungan terhadap aktivitas para nelayan di Gianyar.

    Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gianyar, Selasa (24/5/2021) di sekretariat DPRD Gianyar.

    DPRD Gianyar mengusulkan dua Ranperda untuk bendega dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di mana dalam kondisi krisis ekonomi, kerap terganjal kebijakan tertentu. Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

    Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Made Budiasa, dihadiri Tim penyusun naskah akademis Ranperda inisiatif DPRD, yang diketuai Prof Wayan P Windya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Made Budiasa mengatakan, ada dua Ranperda inisiatif dewan, yakni perlindungan dan pelestarian bendega serta pelindungan tenaga migran krama Gianyar.

    Terkait bendega atau nelayan, ia memaparkan, saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat 782 nelayan, tersebar dari Pantai Lembeng, Kecamatan Sukawati hingga Pantai Siut, Kecamatan Gianyar. Mereka dibagi menjadi 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB).

    Menganai bentuk perlindungannya, ditegaskan tidak  hanya perlindungan secara finansial, tetapi juga perlindungan dari segala aspek.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    “Perlindungan ini dipastikan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. manyangkaut wilayah bendega, peningkatan kualitas sumber daya bendega, dan serta fasilitasi penyusunan awig-awig (hukum adat-red) bendega,” ungkapnya.

    Terkait peningkatan sumber daya bendega, politisi PDIP asal Kecamatan Ubud tersebut mengatakan, hal ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

    Bamun yang terpenting, pemerintah memiliki Perda untuk bendega, untuk mempermudah pemerintah mengambil kebijakan untuk mereka.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Masih kita kaji melalui dinas terkait dan tim ahli sebanyak 5 orang. Yang jelas perlindungannya dari berbagai aspek,” ujarnya.

    Hal serupa juga dilakukan untuk para PMI, yang dinilai selama ini kurang perhatian. Padahal, kata Budiasa, selama ini pemerintah sudah memberikan perhatian, dan segala kemudahan.

    Namun karena belum adanya Perda sebagai payung hukum, sehingga perhatian tersebut tidak terlihat.

    “Tenaga migran krama Gianyar juga kita sikapi, makanya kita inisiasi. Mereka ini adalah pahlawan devisa, dan wajib mendapat perhatian, pelayanan dan perlindungan,” pungkasnya. (ina/sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi