BirokrasiTabanan

Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Persetujuan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

    TABANAN, Kilasbali.com – DPRD Kabupaten Tabanan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Jumat (21/9/2018) di Ruang Sidang DPRD Tabanan. Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta dalam laporannya menyampaikan, menindaklanjuti sidang paripurna 3 September lalu, DPRD Tabanan berkewajiban melakukan pembahasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi DPRD Kabupaten Tabanan di bidang penganggaran. Untuk itu DPRD melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan secara detail dan intensif. “Dari Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dapat kami laporkan data sebagai berikut: Pendapatan daerah sejumlah Rp 1.948.668,063.171,70,Belanja Daerah sejumlah Rp 2.214.812.691.827,56. dan dan defisit sejumlah Rp 266.144.628.656,86. Untuk Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 393.549.695.080,16.” ungkapnya.

    Pihaknya juga sudah melakukan rapat intern, dimana beberapa hal telah mendapat pembahasan serta kesepakatan, antara lain Penetapan APBD perubahan tahun 2018 sejauh ini sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang pada Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018, peng-agendaan APBD perubahan tahun 2018 sudah dijadwalkan penetapannya agar tepat waktu serta penyusunannya sudah mengacu pada RPJMD Semesta Berencana 2016-2021. Pembahasan lainnya mengenai Postur Anggaran Belanja. “Postur anggaran belanja pada APBD perubahan 2018 Kabupaten Tabanan perbandingannya 54,05% untuk belanja tidak langsung dan 45,95% untuk belanja langsung dikarenakan PAD Tabanan relatif kecil, untuk itu di tahun mendatang akan diupayakan terus ditingkatkan,”ujarnya.

    Dikatakannya Badan Anggaran menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan sebagai langkah membangun kesepahaman untuk menjadikan kegiatan pro rakyat sebagai prioritas. Kesepahaman antara Badan Anggaran dengan TAPD diwujudkan dengan kesepakatan untuk menyiapkan dana publik melalui penganggaran hibah/bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018. “Kesepakatan ini didahului dengan merubah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2018 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2018,” jelasnya.

    Baca Juga:  Muncul Pasangan Urip-Purnawan, Begini Tanggapan Sanjaya

    Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal antara lain tentang E-Ticketing pada DTW Tanah Lot yang pelaksanaannya sudah bisa direalisasikan pada tahun 2018. Untuk itu DPRD melalui komisi terkait akan mengawal agar pelaksanaanya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terkait dengan permasalahan meningkatkan PAD Tabanan dari Perangkat Daerah Penghasil yang selama ini masih stagnan dan belum memenuhi target diperlukan inovasi-inovasi/kiat-kiat dari Perangkat Daerah Penghasil untuk meningkatkan PAD sesuai target yang ditetapkan. Pihaknya menambahkan, optimalisasi RS Nyitdah agar segera direalisasikan. “Optimalisasi pelayanan Rumah Sakit Nyitdah agar segera direalisasikan mengingat kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat di bidang kesehatan perlu ditingkatkan baik sarana dan prasarananya. Hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi apabila suatu saat terjadi renovasi di BRSU Tabanan sehingga pelayanan kesehatan bisa dialihkan ke RS Nyitdah,” imbuhnya.

    Baca Juga:  PDIP Tabanan Sepakat Usulkan Koster-Ace atau Koster-Giri

    Pada sidang tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Tabanan. Bupati Eka dalam sambutannya menjelaskan dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk PAD sebesar Rp 393,549 milyar lebih, Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 260,344 milyar lebih. Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp 2,214 triliyun lebih. “Ini berarti pada RAPBD-P tahun anggaran 2018 terdapat defisit sebesar Rp 266,144 milyar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari silpa tahun 2017, pinjaman kepada PT.SMI dan penerimaan kembali investasi permanen lainnya,” jelasnya.

    Pihaknya mengungkapkan disadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian pihaknya tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral. “Atas dasar itulah kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan semangat kerja sama dan suasana saling pengertian semua pihak demi percepatan pencapaian pelaksanaan program tahun 2018 menuju terwujudnya visi Kabupaten Tabanan yaitu Masyarakat Tabanan Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” ungkapnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi