BirokrasiTabanan

Rapat Paripurna Penandatangan Persetujuan Terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2019

    TABANAN, Kilasbali.com – DPRD Kabupaten Tabanan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatangan Persetujuan Terhadap Perubahan KUA dan PPAS TA 2019, Selasa (27/11/2018) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Sekretaris Badan Anggaran DPRD Tabanan I Made Sugiarta dalam laporannya menyampaikan Badan Anggaran DPRD Tabanan sepakat dengan TAPD Tabanan untuk merubah KUA dan PPAS TA 2019 yang telah disepakati dengan penyesuaian baik pendapat maupun belanja pada KUA dan PPAS TA 2019 dengan merujuk kajian yang telah dilakukan, sesuai dengan terbitnya Surat Kementrian Keuangan Nomor S.492/MK.7/2018 tanggal 1 Oktober 2018 bahwa Kabupaten Tabanan pada pengalokasian belanja berkewajiban untuk pemenuhan belanja mandatori pada belanja infrastruktur paling sedikit 25% dari Dana Transfer Umum. “Untuk itu TAPD Kabupaten Tabanan telah melakukan rasionalisasi terkait belanja-belanja yang akan dialokasikan pada RAPBD TA 2019, dalam rangka pemenuhan dana mandatori yang tertuang dalam surat dinas tersebut.” ungkapnya.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Selanjutnya pihaknya menyampikan beberapa hal yang menyebabkan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2019 antara lain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 Kabupaten Tabanan dimana pada sisi pendapatan yang semula KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 1,850 triliyun lebih bertambah menjadi Rp 1,949 Triliyun lebih atau meningkat sebesar Rp 99 milyar lebih atau 5,36%. “Hal ini karena adanya perubahan salah satunya target pendapatan asli daerah yang semula disepakati 373 miliyar menjadi 390 miliyar dan beberapa item peningkatan pendapatan lain-lain yang sah.” jelasnya

    Dijelaskan juga, dengan terbitnya Surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-492/MK.7/2017 Tanggal 1 Oktober 2018 perihal kewajiban pemenuhan belanja mandatori, mengarahkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 25% dari dana transfer umum yang untuk infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. “Hal ini sangat mempengaruhi Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA 2019 sehingga diperlukan reviu terkait penganggaran belanja daerah yang telah diajukan serta penyesuaian pemenuhan belanja mandatori. Berdasarkan surat tersebut maka pengalokasian belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 144 miliyar lebih atau 7,71 persen” katanya.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    Pihaknya menambahkan, dengan demikian peningkatan belanja daerah Kabupaten Tabanan pada RAPBD TA 2019 yang semula pada KUA dan PPAS disepakati sebesar Rp 1,869 triliyun lebih, meningkat menjadi Rp 2,013 Triliyun lebih setelah perubahan KUA dan PPAS. Agenda rapat pada hari itu juga dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi