DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan rapid test antigen saat melakukan penertiban PPKM skala mikro di Pertigaan Jalan Gunung Soputan-Jalan Gunung Lumut, Desa Padangsambian Kelod Jumat (19/2/2021).
Dari 11 orang yang dirapid tes antigen, 1 orang hasilnya reaktif. Untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR.
“Sambil menunggu hasil, orang tersebut untuk sementara diisolasi,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Dalam penertiban kali ini, menurut Sayoga pelanggar yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung didenda ditempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang dirapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test.
Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.
Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.(sgt/kb)