DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 15 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan, Jumat (5/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semua hasilnya negatif.
Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 29 pelanggar. Dari jumlah tersebut 18 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 29 orang yang terjaring, pihaknya hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang saja. “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 15 orang saja,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, ia berharap pandemi covid-19 ini dapat terkendali. (sgt/kb)