DenpasarHukum

Polresta Denpasar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Aiptu (Purn) I Made Suanda

    DENPASAR, Kilasbali.com-Puluhan personel terdiri dari Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sie Propam Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat mengamankan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagai korbannya Aiptu (Purn) I Made Suanda di rumah kontrakan Jalan Nuansa Kori Utama No. 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (17/1/2018). Empat tersangka dihadirkan ke TKP yaitu I Gede Ngurah Astika alias Sandi (32), Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit (27), Putu Veri Permadi alias Veri (27) dan Dewa Made Budianto alias Tongas (27).

    “Pengamanan dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat berlangsungnya rekonstruksi. Selain keluarga korban yang masih emosi atas perbuatan para pelaku, rekonstruksi juga ditonton banyak warga sekitar TKP. Makanya pengamanan melibatkan puluhan personel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, rabu (17/1/2018).

    Perwira melati satu di pundak ini mengatakan, proses rekonstruksi dimulai pukul 11.15 Wita dan berakhir 13.30 Wita. Dihadapan penyidik, jaksa dan kuasa hukum, para terdakwa memperagakan 43 adegan.

    Rekonstruksi kasus pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan berawal pada adegan pertama saat tersangka I Gede Ngurah Astika bersama istri yang berstatus saksi tiba di TKP. Mereka langsung menelepon pemilik rumah untuk membayar DP kontrakan rumah.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Pemilik rumah kontrakan Kwee Gandhi Ganisdhi pun datang dan langsung mengajak masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan rumah yang mau dikontrak kepada tersangka I Gede Ngurah Astika yang pada saat itu mengaku bernama Ketut.

    Saat adegan tiga dilakukan, Astika dan pemilik rumah menyepakati harga kontrak rumah Rp 45 juta untuk dua tahun dan dibayar DP Rp 1 juta dan berjanji akan membayar Rp 22,5 juta pada lima hari kemudian. Pemilik rumah pun menyerahkan kunci rumah kepada Astika karena mereka ingin memindahkan barang.

    Sekitar Pukul 10.00 Wita, Astika bersama tersangka Dewa Putu Alit Sudiasa, Putu Veri Permadi, dan tersangka Dewa Made Budianto tiba di Perum Nuansa Utama No. 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat adegan 8, Astika keluar rumah mengendarai sepeda motor Scoopy untuk membeli kopi.

    Adegan 9, Astika kembali usai membeli kopi dan menyuruh Alit sambil berkata: “Nanti kalau yang jual mobil datang, kamu bikinin kopi dan isi obat tidur di cangkir yang ada tanda compeng, jangan sampai kamu salah minum. Kalau pemilik mobil sudah tidur kita ambil mobilnya dan kalau tidak tidur pukul saja kepala belakangnya pasti tidur,” imbuh Astika kepada Alit.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Pada adegan 10, Astika keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menjemput korban Aiptu Suanda sebagai pemilik mobil tersebut. Mereka berdua tiba dan memarkir mobil Honda Jazz di depan rumah kontrakan. Saat berada di dalam rumah, Astika menyuruh Alit untuk membuat kopi di dapur. Dari empat cangkir kopi itu, satu cangkir dicampur obat tidur. Kemudian mereka duduk bersama di ruang tamu.

    Korban Made Suanda mengadakan tawar menawar mobil dengan tersangka Astima dan disepakati harganya Rp 186 juta. Namun, tersangka Astika mengatakan kepada korban masih menunggu uang yang diambil ibunya di bank.

    Adegan 17, Astika berdiri mondar-mandir pura-pura menelepon di depan pintu ruang tamu. Sedangkan korban meminum kopi yang sudah dicampur obat tidur. Pada adegan 20, kurang lebih satu jam menunggu, korban berkata kepada pelaku dengan nada tinggi. “Kok lama sudah satu jam saya menunggu,” kata korban yang dimainkan peran pengganti.

    Ekskusi terhadap korban terjadi pada adegan 21. Astika langsung berdiri memukul wajah korban dengan tangan kanan mengepal sekuat tenaga sebanyak satu kali. Korban terjatuh ke belakang dan kepala belakangnya membentur tembok ruang tamu. Temannya Made Budianto, Veri, dan Alit ikut membantu Astika.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Saat adegan 28, Astika megambil helm warna hitam di samping pintu ruang tamu dan memukul kepala belakang korban berkali-kali sampai kepala belakang korban luka berdarah dan meninggal. Tubuh korban lalu diseret ke kamar tidur. Tersangka Astika mangambil tas korban dan memasukkan cincin dan ikat pinggang korban ke dalam tas. Lalu mereka ke luar rumah membawa tas korban menuju mobil Honda Jazz milik korban.

    Adegan 34, Made Budianto mencoba menutupi tumpahan darah dengan kopi dan menyiramkan air. Astika mengendarai mobil Honda Jazz milik korban meninggalkan TKP dengan tujuan menjual mobil tersebut dan ketiga orang lainnya juga pergi meninggalkan lokasi dengan motor.

    Tersangka menjual mobil di Perumahan Padang Griya VI No. 3A Denpasar.Mobil di parkir di depan rumah tersebut sedangkan tiga tersangka lainnya menunggu di luar.

    Mereka menjual mobil Honda Jazz dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp 154 juta dan menyerahkan kunci mobil, BPKB dan mobilnya. Kemudian Astika menerima uang dan memasukan uang tersebut ke dalam kresek hitam dan pamitan. Adegan terakhir, mereka meninggalkan Denpasar bersama-sama menuju Tabanan. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi