BirokrasiTabanan

Rencana Pergantian Nama LPD Menjadi Labda Pancingkrema Desa Ditolak di Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com-Terkait rencana pergantian nama Lembaga Perkreditan Rakyat ( LPD) yang ada di Bali, menjadi Labda Pancingkreman Desa, mendapat penolakan dari berbagai kalangan, baik dari pengurus adat maupun dari pengurus LPD itu sendiri. Penolakan tersebut terungkap saat Pansus Ranperda Desa Adat dari DPRD Provinsi Bali melakukan sosialiasi Ranperda Desa Adat, di Gedung Mario, Tabanan, senin (21/1/2019).

    Penolakan terkait nama LPD menjadi Labda Pancingkreman Desa salah satunya muncul dari salah satu Ketua LPD Riang Gede, I Wayan Budiada, menurutnya nama LPD sudah metaksu dan hampir 35 tahun sudah mendarah daging di masyarakat. Kalau itu namanya diganti menurutnya tidak tepat, karena kalau berubah nama maka efeknya akan keman-mana, baik secara ekonomi ataupun hukum nanti akan susah. Karena Menurutnya LPD ini banyak bekerjasama dengan pihak ketiga, terutama terkait perjanjian-perjanjian, akad-akad kredit maka tidak akan bergunan, dan nantinya semua akan amburadul.”Dimana nama LPD ini sudah sangat metaksu di Bali dan sudah mendarah daging di masyarakat. Saya secara pribadi sangat-sangat menolak, dan juga dengan membentuk loka akan menghilangkan peran LPD juga tidak setuju,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    Sementara itu Anggota Pansus, yang juga Ketua Fraksi Golkar, I Made Dauh Wijana, mengungkapkan, pihaknya juga tidak setuju dengan pergantian nama dari LPD yang selama ini sudah eksis di masyarakat. Menurutnya sejak awal pembahasan pihaknya sudah tidak setuju terkait pergantian nama LPD itu sendiri, apalagi namanya diganti dengan Labda Pancingkreman Desa. Dimana menurutnya istilah Pancingkreman itu sama artinya dengan urunan, padahal menurutnya LPD itu sendiri lembaga yang mengurusi usaha simpan pinjam dan yang lainnya. “Saya sangat setuju dengan peserta yang tidak setuju terkait pergantian nama LPD, karena sikap kita diawal memang seperti itu. Marilah LPD yang sudah baik kita tetapkan saja. Sehingga nanti Perda Desa Adat ini hanya mengatur tentang Desa Adat. Sedangkan tentang LPD sudah punya aturan Perda terkait LPD mari itu kita kuatkan, sehingga nanti semuanya memberikan manfaat dari segi tujuan untuk menguatkan Desa Pakraman, penguatan LPD dan yang lainnya harus benar-benar kita wujudkan lewat rancangan Perda yang kita bangun,” jelasnya.

    Ditambahkan Dauh Wijana, terkait rencana perubahan nama LPD, hampir semua pelaku LPD sangat khawatir. Menurutnya nomenklatur yang berada dalam undang-undang LKM yang dikecualikan adalah LPD. Ditakutkan nanti kalau nama LPD dirubah maka nanti malah masuk dalam ranah undang-undang LKM. Takutnya nanti rencananya mau memperkuat LPD malah nanti bisa melemahkan LPD itu sendiri. “Kita khawatir kalau itu yang terjadi, malah justru tujuan kita memperkuat LPD malah melemahkan eksistensi LPD itu sendiri. Sebaiknya pemerintah tidak bersikeras untuk merubah nama LPD ini, bila perlu kalau mau membuat Perda terkait Desa Adat, marilah kita atur terkait Desa Adat itu sendiri banyak hal yang perlu kita benahi termasuk di pasal-pasal itu banyak yang perlu kita perbaiki,” tambahnya.

    Baca Juga:  Muncul Pasangan Urip-Purnawan, Begini Tanggapan Sanjaya

    Terkait penolakan pergantian nama LPD, Kordinator Pansus Desa Adat, I Nyoman Parta mengungkapkan, pihaknya bersama Eksekutif sudah melihat bahwa ada penolakan dari berbagai kalangan terkait perubahan nama LPD menjadi Labda Pencingkreman Desa Adat. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan masukan dari masyarakat terkait penolakan pergantian nama LPD kepada Eksekutif pada saat rapat nanti. “Kita semua bersama Eksekutif sudah menyaksikan penolakan terkait pergantian nama LPD. Untuk itu kami akan sampaikan pada saat rapat dengan eksekutif, karena Ranperda ini datangnya dari eksekutif,” ungkapnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi