GianyarKriminalPeristiwa

Resahkan Peternak Bebek, Pemuda Ini Diringkus Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Polisi akhirnya meringkus pemuda berinisial GMKN (24). Karena diduga telah melakukan pencurian bebek. Dalam melakukan aksinya, pemuda ini terbilang ahli. Untuk mengetahui lokasi target, terlebih dahulu dia membeli tiga sampai empat ekor itik.

    Dengan modus inipula, pemuda asal Gianyar ini sudah berhasil menggondol ratusan ekor bebek di sejumlah tempat. Namun, aksinya pun terungkap setelah mencuri 112 bebek di kandang milik I Nyoman Ariawan (40) Banjar Lokaserana, Desa Siangan, Gianyar.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    “Sebelumnya, pelaku membeli empat ekor bebek ke korban, kemudian malam harinya semua bebek yang ada dikandang dicurinya. Pelaku juga mengintai sejumlah kandang bebek yang tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya kemudian beraksi pada malam hari,” ungkap Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.

    Dijelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan bebek berjumlah 112 ekor.  Dari keteranagan korban sebelumnya ada seorang pemuda yang membeli bebek dan datang ke kandang.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Namun besoknya, korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek piaraannya, bebeknya sejumlah 112 ekor sudah raib.

    Korban dibantu istri dan anak lantas berupaya mencari keberadaan bebek tersebut. Korban juga sempat mencari seputaran sawah dan menanyakan kepada tetangga namun bebek tersebut tidak ketemu.

    “Dari upaya pengungkapan kami, terungkaplah jika pelakunya adalah GMKN, dan langsung kami amankan dirumahnya,” terangnya.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

    Pengembangan kasus pun dilakukan oleh team opsnal dimana pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.

    Setidaknya pelaku ini baru mengakui melakukan pencurian di sejumlah tempat, ada 4 TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor.

    “Pelaku masih kami periksa secara intensif. Pelaku kamia jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi