Denpasar

Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda Bali Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

    DENPASAR, Kilasbali.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali kembali melalukan penghapusan denda pajak bermotor atau pemutihan, yakni penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Kabanpenda Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 12 tahun 2020, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Menurutnya, kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 ini. Mengingat, perekonomian menurun akibat dampak dari virus ini.

    “Pemutihan berlangsung kurang lebih empat bulan, mulai dari 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” kata Santha melalui video confrence dengan UPT Samsat se-Bali, didampingi Dirlantas Polda Bali, dan Kacab Jasaraharja Bali, di Denpasar, Jumat (17/4/2020).

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Ditambahkannya, kebijakan pemutihan ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    “Untuk pemutihan tahun ini, kami tidak memasang target. Tetapi lebih menekankan keberpihakan kepada wajib pajak di tengah pandemi ini, sesuai dengan intruksi pusat,” tandasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi