Denpasar

Ruang Publik di Denpasar Dibuka? Akan Ditentukan Setelah Nyepi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas Covid-19 Kota Denpasar akan membuka ruang publik di wilayah Kota Denpasar, namun masih menunggu hasil rapat evaluasi.

    Pembukaan ruang publik ini menyusul adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro jilid III serta dibukanya kembali pagar penutup Lapangan Puputan Margarana Renon.

    Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai rapat evaluasi ini akan dilakukan setelah pelaksanaan Nyepi.

    “Untuk saat ini kan lapangannya masih dipergunakan dalam pelaksanaan tawur kesanga, sehingga sementara masih ditutup. Namun setelah Nyepi rencananya akan ada rapat evaluasi Satgas,” ucapnya Sabtu (13/3/2021).

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Dewa Rai menambahkan, ruang publik yang akan dibuka yakni Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang. Dalam rapat nanti, masing-masing OPD terkait akan dilibatkan seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).

    “Artinya saat ini secara formal masih ditutup. Nanti akan ditindaklanjuti setelah Nyepi saat rapat evaluasi. Nanti keputusannya sesuai dengan masukan dan laporan masing-masing Satgas. Apakah akan dibuka sebagian atau semuanya. Apakah tempat bermain anaknya juga ikut dibuka,” katanya.

    Meskipun secara formal ruang publik masih tutup, namun setiap sore masih ada warga yang melakukan aktivitas di sana baik untuk olahraga maupun nongkrong. Hal tersebut menurutnya nanti akan menjadi bahan evaluasi untuk pembukaan ruang publik khususnya di Lapangan Puputan Badung.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    “Lapangan Puputan Badung kan bukan sebagai tempat olah raga saja, tetapi juga sebagai tempat rekreasi, dan setiap sore walaupun masih ditutup ada saja yang ke sana, jadi itu juga akan menjadi bahan evaluasi,” imbuh Dewa Rai.

    Sedangkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 6 tahun 2021, ruang publik seharusnya sudah mulai bisa dilonggarkan.

    Namun saat ini masih menunggu rapat evaluasi antara Walikota Denpasar dengan Satgas Covid-19.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    “Kalau mengacu pada Surat Edaran itu, sudah bisa dilonggarkan karena di sana ada beberapa pelonggaran. Namun kami masih menunggu rapat evaluasi yang akan digelar setelah Nyepi,” terangnya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan terkait pengawasan jika sudah dibuka agar pengunjung tak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi