Denpasar

Salah Gunakan Masker, Tim Yustisi Kota Denpasar Bina Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar bina 10 orang yang salah menggunakan masker. Pembinan diberikan saat melaksanakan penertiban protokol kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, Pasar Pula Kerthi, dan areal Lapangan Puputan Badung Denpasar I Gusti Made Agung, Rabu (12/5/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 10 orang tersebut harus diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan covid 19 di Kota Denpasar.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Segera Bahas LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

    Untuk memberikan efek jera, dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

    Lebih lanjut Sayoga mengaku dalam kegiatan ini pihaknya juga mengamankan gepeng. Sebagai langkah lanjutan, gepeng tersebut saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Dalam masa pandemi seperti saat ini pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap gepeng maupun pengamen.

    “Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi dibeberapa titik di Kota Denpasar,” ungkapnya.

    Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid-19 dapat dikendalikan.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi