TABANAN, Kilasbali.com– Satpol PP Tabanan akhir turun ke lapangan untuk mengecek terkait laporan dugaan villa sahaja sawah di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, yang diduga melanggar sepadan sungai, jumat (26/10/2018).
Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, dari hasil sidak, pihak Satpol PP memang menemukan bangunan yang menjorok ke sungai dan lewat dari tanah milik dari villa sahaja sawah. Dari aturan bangunan tersebut memang tidak boleh dan jelas melanggar sepadan sungai. ” Hari ini kita sudah turun dan kita memang menemukan bangunan yang menonjol ke sungai, itu melanggar dan jelas tidak boleh,” ungkap Sarba.
Sarba menambahkan, dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya memberhentikan aktivitas pembangunnan villa sampai selesai dilakukan pemeriksaan. Terkait bangunan senderan yang ada pihaknya akan mencocokan IMB yang sudah ada, apakah bangunan tersebut sesuai dengan IMB apa tidak. “Tunggu hasil investigasi nanti hari Senin kita cocokan dengan IMB dan dokumen yg lain dimiliki. Sedangkan bangunan yang menonjol ke sungai itu jelas nggak boleh, harus di bongkar, itu sudah gak bener masak membangun keluar dari tanah miliknya,” tegasnya
Sarba mengakui, pihaknya pada Senin (29/10/2018) nanti akan memanggil pihak Owner Villa untuk melakukan pengecekan berupa dokumen IMB yang dimiliki oleh Villa Sahaja Sawah. “Hari Senin nanti akan kita panggil pemilik villa ke kantor, untuk menunjukan bukti IMB,” tandasnya. (*KB).