News Update

Satpol PP Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar menyasar Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11/2020).

    Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 11 orang pelanggar. 6 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan.

    “Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujar Dewa Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi