DenpasarNews Update

Satpol PP Denpasar Segel Bangunan dan Denda 10 Orang Tanpa Masker

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara.

    Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan Sidak Masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa (8/7/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan.

    Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, lalu memberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    “Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ungkap Sayoga

    Selain penyegelan, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, dan meminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.

    Sementara sidak masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian tepatnya di Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Ada pun yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100.000. Sidak hari kedua ini Sayoga mengaku ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda sebesar Rp 100 ribu per orang.

    Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang didenda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya pencegahan Covid-19.

    Poniman juga menjelaskan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    Sidak masker sengaja dilakukan di Padang Sambian karena kasus Covid -19 di wilayah tersebut sedang meningkat.

    “Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap desa atau kelurahan yang kasusnya meningkat. Kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran Covid -19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutup Poniman. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi