DENPASAR, Kilasbali.com – Sebanyak 19 orang kembali ditemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan sidak penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja Selasa (27/10/2020)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar.
“Bagi masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker dalam sidak dikenakan sanksi yakni denda Rp 100 ribu,” ucapnya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersihdan sehat.(sgt/kb)