DenpasarHukum

Satpol PP Denpasar Tipiring Pelanggar Perda

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).

    Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi. SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendra Data.

    Baca Juga:  Keluyuran Pakai Motor Saat Nyepi, Seorang Pemuda Diamankan di Pospol Adipura

    Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. “Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar,” ujarnya.

    Semestinya, lanjut dia, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

    Baca Juga:  Bakti Sosial Ngrombo, Ida Mahendra Jaya Serahkan Ini

    Dalam pandemi Covid-19, pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang diinginkan.

    Karena, kata dia, Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. “Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

    Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar Perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

    Baca Juga:  Buntut Longsor Tewaskan Dua WNA, Polisi Minta Keterangan Pemilik Vila Yeh Baat

    Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. “Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,”katanya. (sgt/kb)

    Back to top button