HukumTabanan

Satpol PP Provinsi Bali Sidak Galian C Bodong di Kelating

    TABANAN, Kilasbali.com-Satpol PP Provinsi Bali sidak galian c batu padas bodong di Banjar Sangging, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, senin (11/2/2019). Sidak kali ini terkait adanya laporan masyarakat bahwa banyak ada galian c ilegal yang beroperasi di Desa Kelating. Dimana dalam sidak ini petugas berhasil mengamankan alat pemotong batu paras serta menghentikan sementara galian c tersebut.

    Sidak Satpol PP Provinsi Bali ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Gst. Ngurah Suadnyana, dengan kekuatan personil sebanyak 12 orang.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas Satpol PP ini sampai di lokasi penambangan batu padas di Banjar Sangging, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan sekitar pukul 10.40 wita. Dimana petugas langsung menuju tempat penambangan pertama, namun di tempat ini petugas tidak menemukan pekerja galian, karena ketika dilihat ada petugas yang datang mereka langsung kabur. Bahkan salah satu pekerja langsung membuang sepeda motornya di sungai saat petugas berusaha untuk mengejar mereka. Dimana petugas menemukan ada dua lubang galian, yang luasnya masing-masing hampir satu are dengan kedalaman sekitar 10 meter. Ditempat tersebut petugas berhasil mengamankan satu mesin sensor yang dimodifikasi untuk memotong batu padas.

    Setelah itu petugas bergeser tidak jauh dari lokasi pertama, ditempat kedua petugas menemukan tiga orang pekerja yang sedang bekerja memotong batu padas dengan kedalaman hampir 10 meter. Petugas langsung memberhentikan aktivitas dari pekerja tersebut. Dimana petugas juga mengamankan satu mesin alat potong dari mesin sensor yang sudah dimodifikasi. Pada sidak kali ini selain mengamankan alat mesin potong batu padas.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Salah satu pekerja tambang, Edi Muliono (36) asal jember menuturkan, pihaknya tidak mengetahui kalau galian batu padas tersebut ilegal atau tidak berijin. Pihaknya disuruh oleh pemilik tambang untuk memotong batu padas. Dimana unuk satu keping dihargai sebesar Rp. 250. Dan dalam sehari rata-rata mampu mengumpulkan 200 keping. “Saya sudah lima bulan kerja disini. Kalau upahnya saya borongan, dikasi per keping seharga Rp. 250,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Selain mengamankan mesin pemotong batu padas, dari sidak yang dilakukan Satpol PP Bali, petugas berhasil mengumpulkan tiga orang pemilik tambang. Dimana ketiga pemilik didata dan diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Provinsi untuk mengikuti proses selanjutnya.

    Dimana ketiga pemilik tambang yakni, I Made Suada (63) dari Banjar Sangging, Desa Kelating. Pihaknya menuturkan kalau tanah tambang tersebut ngontrak bukan miliknya. Dimana dengan luas tanah satu are dengan kedalaman 10 meter dirinya mengontrak dengan harga 25 juta. Dimana pihaknya mempekerjakan buruh sebanyak 5 orang. Dirinya mengakui kalau tambang batu padasnya memang tidak memiliki ijin. Dulu dirinya sempat berusaha untuk mengurus ijin di Kabupaten, namun pihaknya tidak memperoleh ijin. Karena alasan ekonomi pihaknya terpaksa melakukan tambang ilegal tanpa memiliki ijin. “Dulu tiang sudah mengurus ijin di Kabupaten tapi tidak bisa keluar. Karena kebutuhan ekonomi, punya anak sekolah, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terpaksa jalan saja,” ungkapnya.

    Selain itu ada dua pemilik tambang lainnya yaitu I Wayan Surata (59), asal Banjar Sangging, Desa Kelating. Dimana luas tambangnya sebabyak 3/4 are dengan kedalaman galian sekitar 6 meter. Selain itu I Made Ginawa Duarsa (50) asal Banjar Sangging, Desa Kelating. Dimana luas tanah tambangnya 1 are, dengan kedalaman 6 meter.

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Pada kesempatan tersebut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Bali, I Gst. Ngurah Suadnyana di dampingi Kasi Intel Satpol PP Povinsi Bali, mengungkapkan, tambang batu padas yang disidak kali ini semuanya tidak memiliki ijin. Dan selama ini keberadaan tambang ini tidak pernah terendus oleh petugas. Dalam sidak ini para pemilik dari tambang akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi, untuk diberikan pembinaan. Selain itu pengerjaan dari tambang tersebut harus dihentikan sebelum para pemilik memiliki ijin. “Untuk sementara pengerjaan tambang ini kami hentikan sementara sebelum mereka mengantongi ijin. Selain itu pemilik tambang akan kami beri pembinaan dan akan kami sarankan untuk mengurus ijin,” jelasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi