DenpasarSosial

Sebelum Dirujuk ke RSJ, Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

    DENPASAR, Kilasbali.com- Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11/2020). Hal ini lantaran keberadaan ODGJ tersebut mendapat keluhan warga sekitar.

    Namun sebelum dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), terhadap yang bersangkutan dilaksanakan Rapid Test sebagai secreening awal bebas Covid-19 pada Selasa (1/12/2020).

    Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan penertiban ODGJ yang diketahui beridentitas luar Bali ini dilaksanakan pada Senin (30/11). Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar.

    “Jadi atas laporan masyarakat kami melaksanakan penertiban terhadap ODGJ di kawasan Kelurahan Pedungan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Namun demikian sebagai upaya untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, ODGJ tersebut dilaksanakan Rapid Test sebelum dirujuk ke RSJ Bangli. Hal ini guna memberikan penanganan dan pelayanan lebih lanjut bagi pasien ODGJ.

    “Syukur hasilnya non reaktif, dan kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan lebih lanjut di RSJ,” kata Sayoga

    Menurut Sayoga pihaknya akan terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di masyarakat.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Selain itu, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 Sayoga mengharapkan seluruh  masyarakat khususnya di Kota Denpasar untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi