GianyarPolitik

Secara Marathon Pansus DPRD Gianyar Tuntaskan 6 Perda

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pandemi Covid-19 dengan segala pembatasannya, bukan menjadi alasan bagi DPRD Gianyar untuk menuntaskan pembahasna Raperda. Bahkan kini, melalui Pansus Dewan Gianyar harus bekerja maraton untuk menuntaskan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Perda. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Gianyar, I Made Budiasa, Kamis (30/9/2021).

    Budiasa yakin bahwa hingga Oktober 2021 ini akan disahkan. Meski diakuinya masih ada beberapa revisi oleh Pansus bersama Tim Ahli. Keenam Ranperda yang dibahas, dua diantaranya adalah Ranperda  inisiatif
    dewan, Ranperda Perlindungan Bendesa dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    Sedangkan keempat lainnya adalah Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Pengarusutamaan gender.

    “Keenam Perda ini yang hampir siap disahkan, dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ujarnya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Dikatakan, DPRD Gianyar kini memiliki pekerjaan yang menumpuk, di.mana harus menyelesaikan 31 Ranperda. “Sebelumnya ada 25 Ranperda yang akan dibahas, namun beberapa waktu lalu ada tambahan atau usulan baru dari Eksekutif sebanyak 6 Ranperda,” sebutnya.

    Disebutkan poin dari ke 6 Perda usulan eksekutif adalah: Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Bangunan Gedung, Perijinan Usaha berbasis resiko, Retribusi tenaga kerja asing, Penyelenggaraan Perlindunga Anak dan Ranperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

    Dikatakannya, dari keenam Ranperda tersebut, Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing dan Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas termasuk Perda yang urgensi dibahas. “Ya, usulan dari Eksekutif ada yang urgensi dibahas,” tambahnya.

    Baca Juga:  Petani Bali Diajak Bercocok Tanam Mandiri Gunakan Eco Enzyme

    Dijelaskan dengan tuntasnya 6 Perda tersebut, maka ke 25 Perda akan terus dilakukan pembahasan, baik dengan tim ahli dan sosialisasi ke masyarakat. “Ya, kalau tidak selesai Tahun 2021 ini, dilanjutkan nanti 2022, yang jelas dikerjakan dengan tahun berjalan,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi