Gianyar

Sediakan Hand Sanitizer, PN Gianyar Cegah Penyebaran Covid-19

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang kesehariannya juga tidak luput dari keramaian, mulai melakukan langkah-langkah antisiapsi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Rabu (18/3/2020), pengunjung diwajibkan membersihkan tangan di dengan hand sanitizer yang sudah disiapkan di pos Satpam setempat. Para pihak yang sedang berpekara juga diimbau agar tidak mambawa massa.

    Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung, PN Gianyar memang membatasi jumlah pengunjung sidang. Menerapkan sistem kerja ketat di bidang kesehatan, dan mengimbau masyarakat yang datang ke PN Gianyar, supaya menjaga kesehatan.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    “Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan SE nomer 1 tahun 2020, tantang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur pengadilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujarnya.

    Dalam SE tersebut,  menyebutkan pula,  hakim dan aparatur pengadilan yang menderita batuk, pilek, demam dan sesak napas atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak, dan lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor oleh pimpinan.

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, serta terus memantau perkembangan informasi terkait penyebaran Covid. Dalam hal mengantisipasi fasilitas kantor terbebas dari penularan, saat ini presensi dilakukan secara manual.

    “Untuk sementara, absen kita kembalikan ke manual. Kami juga menjaga kebersihan alat kantor dan mengindari kerumuman, dan mengantisipasi adanya kerumuman di lingkungan PN Gianyar,” terangnya.

    Aparatur yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, kata dia, menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan menyiapkan alat pendeteksi suhu badan.

    Baca Juga:  Ini Alasaan Anak Muda Gianyar Daftar Jadi Anggota Polri

    “Sementara untuk persidangan, tetap dilangsungkan. Namun untuk mengindari kerumuman masyarakat, majelis hakim akan membatasi jumlah masyarakat di ruang sidang,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi