HukumKriminalTabanan

Sembunyikan Sabhu di Celana Dalam, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Kendatipun telah disembunyikan di tempat yang paling tak terduga yakni di celana dalam, namun petugas berhasil mengendus dan mengamankan barang illegal yang diduga sabhu. Bahkan dari celana dalam itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 paket yang diduga narkotika jenis sabhu dari salah seorang pelaku atas nama Agus Rahman alias Agus (20).

    Wakapolres Tabanan Kompol Ni Made Sukerti saat persrillis di Mapolres Tabanan, Rabu (31/7/2019) pengungkapan, penangkapan pelaku berdasarakan informasi dari masyarakat. Di mana Agus berhasil dibekuk dari hasil pengembangan pelaku I Gusti Lanang Agung Indra Laksamana alias Gung Indra (28) yang terlebih dahulu ditangkap.

    Wakapolres menjelaskan, Gung Indra yang sudah menjadi incaran polisi dibekuk saat melintas  di Jalan Mawar tepatnya di Lapangan Debes Desa Delod Peken, Tabanan pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.

    Di lokasi penangkapan polisi melakukan penggledahan terhadap pelaku dan mobil suzuki Ertiga yang dikemudikanya. Polisi pun menemukan 8 paket kristal bening yang diduga shabu dan 6,5 butir pil exstasy dan ditanganya kirinya ditemukan 1 klip kristal yang yang terbungkis sedotan strep merah.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Pelaku yang berasal dari  Banjar Bale Agung Jembrana dan tinggal di sebuah perumahan Swmandala Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat akhirnya dikeler ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengembangan polisi, pelaku ternyata mengakui masih memiliki barang lainnya yang ia simpan di kostnya di Denpasar.

    Pada hari yang sama, polisi pun bergerak ke kost pelaku di Denpasar Barat. Di kost tersebut, petugas menemukan rekan pelaku, yakni  Agus Rahman. Polisi pun melakukan penggledahan terhadap Agus. Ternyata Agus sembunyikan 27 paket yang diduga shabu di dalam celana dalam. Termasuk bong atau alat isap dimasukkan ke celana dalamnya.

    Selain itu, di kost pelaku juga ditemukan 4 butir pil yang diduga exstasi yang di taruh diatas rak. Kemudian BB dan pelaku Agus warga asal Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dibawa ke Polres Tabanan. “Total sabhu yang berhasil diamankan adalah 9 paket dengan berat 1,83 gram netto, dan 10,5 butir dengan berat 3,17 gram netto,” jelasnya.

    Baca Juga:  Umat Islam Sholat Idul Fitri di Lapangan Makorem 163/WSA

    Wakapolres menambahkan, mengingat jumlah paket yang ditemukan lebih dari 10 paket, Gung Indra statusnya adalah pengedar sekaligus pemakai. Sebab polisi juga mengamankan timbangan. “Paket yang ditemukan banyak, kami tetap lakukan pengembangan,” ujarnya.

    Salah satu pelaku yang juga pengedar, Gung Indra mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temanya yang ada di Lapas Kerobokan. Dia membeli dengan harga Rp 1.500.000 per gram kemudian dibagi menjadi 5 paket. Per paket dia jual seharga Rp 400 ribu. “Saya juga memakai, dapat dari temen di Lapas Kerobokan,” ungkapnya.

    Selain membekuk dua pelaku tesebut, petugas juga berhasil membekuk pelaku lainnya, yakni atas nama I Kadek Helly Hermawan alias Helly (27). Pelaku berhasil dibekuk di barat SPBU Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 22.45 WITA.

    Baca Juga:  35 Warga Binaan Lapas Tabanan dapat Remisi Idul Fitri

    Di lokasi ditemukan dua paket klip yang berisi kristal bening diduga shabu sebesar 0,37 gram. Pelaku Helly asal Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Tabanan saat itu juga dibawa ke Polres Tabanan. (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi