GianyarHukum

Seorang Warga Celuk Gugat Disdik Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski pelaksanaan persidangan di PN Gianyar dibatasi selama pandemi ini, suasana ramai tidak bisa dihindarkan, Rabu (25/8/2021).

    Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk melakukan pengamanan menyusul agenda sidang pertama Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN.Gin.

    Kasus ini terbilang mencolok, lantaran puluhan tokoh masyarakat Guwang, Sukawati juga ikut datang ke PN.

    Perkara ini melibatkan salah seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, I Ketut Gede Dharma Putra sebagai penggugat.

    Dalam perkara ini menggugat  Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang berturut-turut sebagai Tergugat I, II dan III.

    Lahan yang disengkatakan adalah bertahun-tahun dijadikan fasilitas umum, seperti sekolah pasar hingga kantor desa.

    Dari keterangan yang diterima, lahan yang disengketakan adalah lahan Sekolah Dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat I dialmatkan ke Dinas Pendidikan Gianyar.

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut di Desa Nyambu

    Tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan tergugat II adalah Desa Dinas Guwang. Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.

    Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika, SH., MH., bersama tim mengatakan, tanah tersebut secara de yure adalah milik kliennya sebagai ahli waris. Menindaklanjuti itu, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut.

    Namun disisi lain, pihak tergugat juga melakukan sertifikasi atas lahan yang sama. Selama ini, kliennya sudah berusaha melakukan upaya mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, namun pihak tergugat saat itu tidak mengindahkan, sehingga dilakukanlah gugatan.

    “Secara de yure, lahan itu adalah milik klien kami. Kami sudah meminta mediasi di BPN, tapi dari pihak tergugat tidak menghadiri. Hari ini baru sidang pertama, dan akan dilanjutkan dengan mediasi,” ujarnya.

    Sementara pihak tergugat I, II dan III juga memenuhi panggilan pengadilan untuk menjalani persidangan pertama. Dimana dalam hal ini, pihak tergugat digawangi oleh empat pengacara resmi.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Dan ada sejumlah lagi pengacara ‘ngayah’, karena sebagian banyak warga Guwang berprofesi sebagai pengacara dan konsultan hukum.

    Bendesa Guwang, Karben Wardana selaku pembicara pihak tergugat mengatakan, dari awal pihaknya tidak mengetahui alasan pihaknya digugat.

    Namun setelah diketahui bahwa gugatan ini terkait tanah, pihaknya mengaku kaget. Sebab tanah yang menjadi objek sengketa ini, kata dia, telah dikuasai secara fisik sejak turun temurun.

    Pihaknya pun telah mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga resmi sebagai wajib pajak atas objek tersebut.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Lahan ini sudah masuk peta sebagai Tanah Adat, sertifikat ada, SPPT kami sudah bayar. Selama ini tak ada menanyakan tanah itu, untuk mengelola tidak ada. Kok baru sekarang ada seperti ini bersama seluruh komponen Desa Adat Guwang, kami akan terus berjuang untuk mempertahankan tanah adat yang kami warisi ini,” ujar Karben.

    Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra mengatakan, terkait gugatan lahan tersebut, pihaknya menghormati proses persidangan. Dimana dalam panggilan pengadilan, pihaknya pun hadir bersama kuasa hukumnya.

    “Kami ikuti, karena kami menghormati proses persidangan. Namun terkait status lahan tersebut, kami di Dinas Pendidikan Gianyar hanya pengelola lahan. Karena ada penggilan Sidang, tentunya wajib hadir,” terangnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi