Denpasar

Serap Aspirasi Sistem Pendidikan Nasional, Baleg DPR RI Kunker di Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyambut baik dan mengapresiasi telah dipilihnya Bali sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja (kunker) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dialog yang dipimpin langsung oleh Wagub Cok Ace berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (26/8/2019).

    Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan penyelarasaan sistem pendidikan pada tingkat pusat dengan daerah harus terus dilakukan, mengingat tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dalam mengembangkan kemampuan pendidikannya.

    Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    Untuk itu, Cok Ace berharap dengan segala macam hal yang perlu diperbaiki dalam implementasi UU no 20 th 2003, pada dialog tersebut dapat disampaikan oleh para peserta. Sehingga dapat dihasilkan pemikiran-pemikiran yang bernas dan inovatif yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan pendidikan nasional masa mendatang.

    Sementara itu, Ketua Rombongan Kunker Badan Legislasi DPR RI Arief Wibowo menyampaikan bahwa UU Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dibentuk dengan tujuan yang sangat mulia, diantaranya sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tanyangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Namun, semenjak diberlakukan, peraturan ini menuai banyak persoalan regulasi baik dalam undang undanya sendiri yang tidak bisa diimplementasikan atau diimplementasikan berbeda oleh peraturan pelaksaanya, sehingga menimbulkan kesulitan dalam mengimplementasikan UU tersebut. “Seperti ketentuan mengenai wajib belajar yang berbeda antara undang undang dengan yang diatur dalam peraturan pelaksana dan berbagai macam permasalahan lainya”, ucapnya.

    Baca Juga:  Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Untuk itu, dalam dikusi tersebut pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengkajian sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi secara mendalam pelaksanan UU tersebut. Selain Provinsi Bali, Arif mengakui bahwa terdapat empat Provinsi lain yang akan dikunjungi yaitu; Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya data yang didapat dilapangan akan segera dirumuskan oleh tim Panja untuk dijadikan bahan evaluasi, kemudian dilakukan pembahasan dan selanjutnya dilakukan penetapan.

    Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pendidikan, Para Ketua PGRI Kab/Kota se-Bali dan civitas akademika terkait. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi