Denpasar

Sidak di Desa Padang Sambian Kaja, Tim Yustisi Jaring 7 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

    Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Tunjung Sari wilayah Br. Tegeh Sari, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denbar, Selasa (12/1/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.

    Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Dalam operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 7 orang pelanggar prokes. Dari total 7 orang pelanggar tersebut, 6 orang didapati tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan.

    “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi