DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri melakukan rapid test antigen terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (29/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, pihaknya bersama tim melakukan rapid test kepada 33 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro.
Menurutnya dari jumlah tersebut yang terjaring melakukan pelanggaran sebanyak 27 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 17 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
“Selain pelanggar, ada masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam kegiatan ini kami melakukan rapid test sebanyak 33 orang dengan hasil negatif,” ungkap Sayoga.
Supaya pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar dengan menyuruh push up ditempat. Dengan langkah tersebut pihaknya berharap agar tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggar prokes lagi.
Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan pelanggaran. Untuk itu selama melakukan penertiban pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (kb/rls)