Denpasar

Sidak di Pemecutan Kelod, Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen 4 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 4 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban di seputaran Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Senin (8/3/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya negatif.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Menurut Sayoga penertiban hari ini terjaring sebanyak 22 pelanggar. Dari jumlah tersebut 11 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Dari 22 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 4 orang saja.

    “Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 4 orang saja,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

    Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.

    “Saya tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan covid-19,” kata Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi