Denpasar

Sidak di Renon, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta didukung oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Renon dan Bendesa Renon ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Densel, pada Jumat (11/12/2020).

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Rangkaian operasi ini berhasil menjaring 15 orang yang melanggar protokol kesehatan terdiri dari 4 orang langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu dan 11 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Dewa Sayoga mengatakan penertiban ini bukan untuk mendenda pelanggar semata tetapi bagaimana upaya bersama untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 agar cepat berakhir. Hal ini juga berguna meningkatkan kesehatan bersama untuk selalu hidup sehat sehingga masyarakat tetap produktif agar dapat meningkatkan perekonomian.

    “Tentunya kami berharap seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar masyarakat selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungakasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi