DENPASAR, Kilasbali.com – Tim yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta didukung oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Renon dan Bendesa Renon ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Densel, pada Jumat (11/12/2020).
Rangkaian operasi ini berhasil menjaring 15 orang yang melanggar protokol kesehatan terdiri dari 4 orang langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu dan 11 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Dewa Sayoga mengatakan penertiban ini bukan untuk mendenda pelanggar semata tetapi bagaimana upaya bersama untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 agar cepat berakhir. Hal ini juga berguna meningkatkan kesehatan bersama untuk selalu hidup sehat sehingga masyarakat tetap produktif agar dapat meningkatkan perekonomian.
“Tentunya kami berharap seluruh masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar masyarakat selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungakasnya.(sgt/kb)