DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (22/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang pelanggar, 4 orang didenda di tempat dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi push up dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkapnya.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan semua Sayoga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,” jelasnya.
Sayoga berharap masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (sgt/kb)