BirokrasiTabanan

Sidak Galian C di Bugbugan, Komisi II DPRD Tabanan Temukan Banyak Galian C Tak Berijin

    TABANAN, Kilasbali.com– Komisi II DPRD Tabanan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Kabupaten Tabanan melakukan sidak gabungan ke Galian C di Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 10.00 wita. Petugas menemukan banyak galian C yang tidak memiliki ijin di wilayah tersebut.

    Sidak dilakukan setelah sebelumnya ada pengaduan masyarakat yang merupakan sopir truk pengangkut batu yang diamankan oleh pihak kepolisian karena pemilik truk mengambil batu di galian C yang belum mempunyai ijin.

    Baca Juga:  Aspirasi Petani Milenial Dukung Made Urip Maju Tabanan I

    Usai sidak, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mengatakan bahwa memang ada beberapa titik galian C dilokasi tersebut. Namun menurut data dari DLH Tabanan hanya satu yang memiliki ijin. Sejatinya, kata dia pihaknya tidak melarang aktifitas galian C selama pemilik mengikuti prosedur yang ada. “Ini kita lihat sudah habis tanahnya, kalau memang tidak berizin ya kita tutup sementara, urus dulu ijin, selesai sudah,” tegasnya.

    Menurutnya jika memang lahan tersebut tidak bisa digunakan sebagai lahan pertanian berkelanjutan karena struktur tanah yang bebatuan, maka bisa saja dijadikan galian C, asalkan dicarikan ijin sesuai prosedur yang berlaku. “Tetapi ikuti prosedur, kalau memang lahan itu mau dikelola ya harus carikan ijin. Ikuti saja aturan yang berlaku,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Atas kondisi tersebut, Komisi II menyarankan dan menghimbau masyarakat agar seluruh usaha atau proyek galian C tersebut dibuatkan ijin agar kedepan tidak menimbulkan masalah. “Kalau sudah sesuai prosedur, aman sudah,” pungkasnya.

    Saran dan kunjungan Komisi II DPRD Tabanan pun disambut baik oleh pemilik usaha dan masyarakat disekitar. Menurut salah satu pemilik lokasi Galian C yang berlokasi di Banjar Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, I Gusti Ngurah Manjur, galian C miliknya sudah memiliki ijin operasional. Dimana Galian C seluas 34 are tersebut bahkan selalu memperpanjang ijin setiap tahunnya. Hanya saja selain galian C miliknya, memang ada galian C lainnya disekitarnya yang diduga tidak berijin. “Kalau tempat saya ini memang sudah punya ijin,” ujarnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi