DenpasarNews Update

Sidak Masker, 28 Orang Langgar Protokol Kesehatan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Senin (5/10/2020).

    Sidak masker kali ini digelar dua lokasi yakni Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari dua lokasi sidak masker terjaring 28 orang.

    Dari 28 orang tersebut didenda di tempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.

    “Banyak yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan Covid-19.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    Untuk memberikan efek jera diberi sanksi Rp 100 ribu. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.

    Menurut Sayoga kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

    “Dengan demikian penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi