HukumTabanan

Sidak PKL, Satpol PP Amankan 6 Pelanggar

    TABANAN, Kilasbali.com– Saat ini Pasar Tabanan menjadi daya tarik wisatawan asing, sehingga untuk menghilangkan kesan kumuh dab menjaga kebersihan serta ketertiban. Satpol PP Tabanan melakukan sidak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Gajah Mada dan dalam Pasar Tabanan.

    Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, I Wayan Sarba dalam sidak yang dilakukan Kamis (25/10) berhasil menjaring 6 pelanggar, dengan melanggar Perda no.12 th 2002 dan Perda no.5 th 2010. “Kita kasi arahan manajemen pasarnya agar jangan memberikan toleransi orang berjualan di speace publik. apa lagi di pungut biaya restribusi, nanti malah dianggap mereka boleh berjualan disana,” jelasnya.

    Baca Juga:  Bunda Paud Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

    Menurut Sarba banyaknya pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar menyebabkan suasana jalan seperti pasar senggol dan akhirnya menganggu pengguna jalan.’’Tempat mereka mangkal ini bukan diperuntukkan untuk jualan.Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh,’’ ujarnya seraya menambahkan para pelanggar tersebut langsung melakukan sidang ditempat Tipiring. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi