DenpasarNews Update

Sidak Prokes Denut Jaring Dua Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Semenjak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan Denpasar Utara rutin melaksanakan sidak Protokol Kesehatan PPKM di seluruh wilayahnya.

    Kamis (21/1/2021) malam pelaksanaan sidak menyasar pertokoan di Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Pasar Kereneng dan Jalan Gatot Subroto Tengah.

    Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, pelaksanaan sidak protokol kesehatan dilakukan dalam upaya mencegah penularan covid-19.

    Sesuai dengan intruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali No 1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Maka dari itu dalam pelaksaan sidak pihaknya melibatkan TNI ,Polri, BPBD, Satpol PP dan Pecalang.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    Menurutnya dalam sidak kali ini terjaring 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker. 2 orang pelanggar tersebut diberikan ganjaran berupa push up dan pembinaan agar tidak mengulang kesalahannya lagi.

    “Jika dikemudian hari mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Lodera mengatakan, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer pengukur suhu tubuh, dan hand sanitizer.

    Tidak hanya itu pihaknya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Dengan semua itu diharapkan penularan covid-19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi