Denpasar

Sidak Prokes di Kelurahan Padangsambian, Tim Yustisi Denpasar Jaring 29 Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) kembali digelar Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar di wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (22/12/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan secara berkesinambungan pihaknya tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyrakat peduli dan ikut bertanggungjawab mematuhi prokes.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    “Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” ujar Dewa Sayoga.

    Ia menambahkan sidak prokes ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Kegiatan kali ini menjaring 29 orang pelanggar, di mana sebanyak 15 orang dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 14 orang diberi peringatan dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna.

    Masyarakat yang terjaring kebanyakan beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga lupa membawa masker.

    “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar. Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19,” pintanya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi