DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, didukung Satgas Kelurahan, Lurah, serta perangkat Kelurahan Padangsambian menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan, di Simpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang sampai Jalan Tangkuban perahu Padangsambian, Selasa (1/12/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil dari kegiatan hari ini terjaring 17 orang pelanggar. Sesuai Pergub Nomor 46/2020, sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
“Dari hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak tanggal 7 September sampai 30 November 2020 tercatat 1.101 pelanggar di Kota Denpasar, dengan rincian 568 orang didenda, 505 orang diberikan pembinaan dan 28 orang di sidang tipiring,” tambah Sayoga.
Sayoga mengaku pencegahan penularan covid 19 membutuhkan partisipasi masyarakat. Setelah dilakukan penegakan dalam 3 bulan terakhir menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat. Jadi masyarakat harus sadar akan kesehatan di era new normal ini, tolong ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tegasnya.(sgt/kb)