DenpasarNews Update

Sidak Prokes di Panjer, 14 Orang Terjaring, Lima Diganjar Denda Rp100 Ribu

    DENPASAR, Kilasbali.com – Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di Kelurahan Panjer membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

    Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Kelurahan dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

    Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Pakerisan ini dilaksanakan pada Jumat (29/1/2021).

    Dalam kegiatan tersebut 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar Rp100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 9 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    Kasatool PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Panjer dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Panjer.

    “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

    “Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi