GianyarNews UpdateSosial

Sijebol Disdukcapil Gianyar, Mudahkan Masyarakat Membuat Dokumen Kependudukan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Untuk memudahkan masyarakat Gianyar dalam mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar melakukan inovasi Sijebol (Sistem Jemput Bola).

    Layanan ini sangat berguna khususnya bagi masyarakat manula maupun masyarakat disabelitas dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

    Kepala Disdukcapil Gianyar, Putu Gede Bayangkara menjelaskan, layanan Sijebol merupakan sistem pendekatan pelayanan Disdukcapil Gianyar kepada masyarkat dalam pembuatan dokumen berupa KTP, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, KIA (Kartu Indetitas Anak).

    Menurutnya, layanan Sijebol sangat bermanfaat bagi warga yang terisolir maupun warga yang tinggal di pedesaan yang susah dilalui kendaraan.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Layanan Sijebol akan mendatangi warga dengan kendaraan mobil atau motor dengan membawa alat perekam,” jelasnya, Senin (1/2/2021).

    Gede Bhayangkara mengakui, di masa pandemi banyak warganya yang memohon Sijebol terutama pemohon Lansia (Lanjut Usia) dan disabelitas yang tidak bisa mendatangi kantor camat untuk melakukan perekaman e-KTP.

    Apalagi untuk memenuhi persyaratan bantuan pemerintah, wajib melampirkan KTP.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Di masa pandemi petugas Sijebol kami, juga wajib mematuhi prokes dan 3M untuk mencegah terjadinya penyebaran virus,” ungkapnya.

    Ditambahkannya, layanan Sijebol sudah berkerjasama dengan aparat desa, instansi rumah sakit dalam membuat akta lahir, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Disdukcapil.

    “Masyarakat tidak lagi repot-repot datang ke Disdukcapil untuk membuat dokumen lahir, cukup di rumah sakit sudah bisa. Sebab kita sudah menaruh formulir masyarakat tinggal mengisi dan nanti ada kurir yang mengambil formulir untuk dibawa ke Didukcapil,” pungkas dia. (dx/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi