DenpasarNews Update

Sikapi Rencana PSBB Jawa dan Bali, Pemkot Denpasar Tunggu Petunjuk Teknis

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat untuk menekan penularan virus corona di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali ini rencananya akan berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021) mengatakan terkait pemberitaan media tentang pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali, pihaknya masih menunggu surat secara resmi terkait sistem pemberlakuan, petunjuk, juklak, dan juknisnya.

    “Nanti tentu kami akan menyikapi di Denpasar dengan melakukan rapat-rapat untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Dewa Rai menambahkan Pemkot Denpasar mulai Senin (4/1) sudah memberlakukan apa yang menjadi wacana tersebut. Pihaknya sudah lakukan seperti pembatasan jam kerja pegawai.

    “Jadi Pak Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa karyawan atau pegawai yang bekerja itu maksimal 25 persen. Jadi kami sudah lakukan mulai Senin pasca libur panjang. Kami sudah lakukan,” tegasnya.

    Ia melanjutkan untuk penutupan fasilitas publik kami sudah jauh-jauh hari menutup fasilitas publik yang ada di Kota Denpasar. Kemudian ada sistem pembelajaran daring. Denpasar sampai saat ini masih berlangsung pembelajaran daring.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    “Kemudian moda transportasi. Kita ketahui Denpasar dan Bali tidak begitu banyak moda transportasi angkutan umum. Jadi lebih banyak ke angkutan pribadi,” imbuhnya.

    Sementara pembatasan mall sampai pukul 19:00 wita, menurut Dewa Rai akan segera menyikapi dengan melakukan rapat koordinasi dengan Satgas dan pemangku kepentingan yang ada dan sambil menunggu petunjuk dari pusat, terkait dengan surat resminya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi