BangliKriminal

Simpan Sahbu, Oknum PNS Pemkab Bangli “Dijuk” Polisi

    BANGLI, Kilasbali.com –  Prilaku oknum PNS Pemkab Bangli, I NM alias Sangut tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, warga Jalan Merdeka, Desa Kawan, Kabupaten Bangli yang bekerja sebagai PNS Bag Hukum Pemkab Bangli ini terjerat narkotika jenis sabhu. Bahkan di laci lemari arsip kantornya, petugas juga menemukan berbagai barang bukti.

    Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra, dan Kasubbag Humas Polres Bangli Akp Sulhadi menjelaskan, Sangut ditangkap pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WITA.

    Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ir. Soekarno sering terjadi jalur perlintasan seseorang yang diduga membawa narkotika menuju arah Bangli.

    Mendapat informasi tersebut, Opsnal Resnarkoba melakukan penyanggongan di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di depan warung Ayu Rent Car Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Bangli, sekitar pukul 19.00 WITA.

    Saat TO yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 8032 PI melintas, petugas pun segera memberhentikan Sangut, dan memanggil kadus setempat dan warga yang sedang berada di lokasi sebagai saksi.

    Dari penggeledahan baik di badan maupun barang bawaannya, petugas menemukan dua paket yang diduga sabhu terbungkus potongan pipet warna oranye 1,04 gram bruto atau 0,88 gram netto dan 1,06 gram bruto atau 0,90 gram netto.

    “Tersangka menyimpan barang haram di kedua tali helm merk ARC warna hitam yang dipakainya,” jelasnya saat rilis di Rupatama Polres Bangli, Kamis, (25/07/2019).

    Mendapatkan barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan di kantor Bupati Bangli, di Ruang Arsip bagian Hukum Pemda Bangli yang disaksikan petugas jaga pada saat itu (Satpol PP).

    Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah isolasi bening, dua bendel pelastik bening, satu buah dompet warna merah, satu buah kotak parfum merk gentleman, dan satu buah tisu.

    “Semua barang bukti itu disimpan dilaci lemari arsip yang berada di kantor Bag Hukum Kantor Bupati Bangli. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi