DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kekhidmatan pelaksanaan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, seluruh warga masyarakat diminta ikut serta dalam peringatan detik-detik Proklamasi.
Hal ini tampak di seputar jalan utama Kota Denpasar yang dilakukan dengan menghentikan sejenak aktifitas kendaraan pada Senin, 17 Agustus 2020 selama 3 menit mulai pukul 11.17 wita sampai pukul 11.20 wita.
Aparat Kepolisian dari Ditpam Obvit Polda Bali membunyikan sirine secara bersama-sama di sepanjang jalan Surapati Denpasar pada tanggal 17 Agustus 2020 selama 3 menit mulai pkl 11.17 wita s/d 11.20 wita.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Indra, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/15749/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juli 2020 itu, Sekda Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.
Dewa Indra dalam surat edarannya itu menegaskan agar masyarakat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020 di depan rumahnya masing-masing.(sgt/kb)