DenpasarNews Update

Sistem Genap Ganjil Untuk Kendalikan Kemacetan di Tempat Wisata

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan Sistem Genap Ganjil merupakan kebijakan dari pusat, kemudian disesuaikan juga dengan konsisi wilayah masing-masing.

    “Kita melihat untuk uji coba dulu. Di Provinsi Bali kemungkinan kita terapkan di wilayah Kuta dan Sanur. Itu juga penggal Kuta dan Sanur tidak semuanya, hanya jalan tertentu. Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu, jam nya juga ditentukan 06:30-09:30 Wita dan 15:00-18:00 wita,” ucapnya saat ditemui di Denpasar, Senin (20/9/2021).

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Sebelum penerapan Genap Ganjil, menurut Kapolda Bali perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Jadi ini sosialisasi dulu, kita harapkan dengan penerapan itu, terkendali orang yang keluar masuk ke wilayah tempat wisata yang kemungkinan akan padat,” sebutnya.

    Ia menjelaskan prinsipnya genap ganjil adalah orang yang melintasi atau lewat tempat tersebut. Contoh di Kuta, tidak saja orang yang berwisata tapi juga orang yang berkegiatan.

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    “Tapi memang aturannya penggal jalan ini diperlakukan untuk ganjil genap, dia harus mematuhi. Untuk jam nya juga tertentu. Jadi kita tidak menyusahkan masyarakat. Tapi kita prinsipnya adalah mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib,” imbuhnya.

    Kapolda Bali menambahkan, kemungkinan penerapan Genap Ganjil akan diberlakukan tanggal 25 September 2021 mendatang. Peraturan ini akan diawali dengan sosialisasi dengan aturan dari Pemprov Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi