DenpasarSosial

Solidartias Terus Mengalir, Simpatisan Harap Jrx Dibebaskan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kegiatan bersepeda “Ride For Jrx” yang kedua belas untuk bersolidaritas kepada Jrx drummer Superman Is Dead kembali diadakan pada Minggu (3/1/2021).

    Kegiatan Kali ini diramaikan oleh puluhan pesepeda dari Aliansi kami bersama JRX, Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa), Komunitas sepeda Murder Cycles, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier Bali), serta masyarakat umum.

    Selain bersepeda, mereka juga membagikan 350 lebih nasi bungkus di 3 titik yang berbeda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Jrx SID.

    Para pesepeda mulai dari Jalan Retda Reta Yang Batu Kauh, Denpasar menuju titik pertama pembagian nasi bungkus di depan Masjid Al – Iklhas Jalan Gunung Batu Karu, Monang Maning, Denpasar.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Lalu meneruskan perjalanan ke titik ke 2 di Jembatan Jalan Gajah Mada, Denpasar, dan melanjutkan ke titik terakhir di Jalan Surapati Denpasar.

    Wayan Sudiana selaku kordinator acara menjelaskan selain melakukan kegiatan bersepeda menikmati indahnya kota Denpasar, kegiatan ini juga membagikan nasi bungkus gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Ia menambahkan, nasi bungkus berasal dari donasi relawan yang bersolidaritas dengan Jrx SID. “Donasi berasal dari Kawan-Kawan yang simpati terhadap Jrx”, Ujarnya.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Sekjen Frontier Bali, Natri Krisnawan
    mengatakan banyak keteladanan yang bisa diambil dari sikap Jrx, seperti kegiatan bersepeda untuk mengurangi polusi udara dan kegiatan sosial.

    “Seperti, yang kita ketahui di era pandemi ini, JRX konsisten bagi-bagi pangan untuk masyarakat yang membutuhkan bahkan pada saat Jrx di dalam penjara sekali pun. Ia juga menekankan nilai kemanusiaan itulah yang terus disuarakan oleh simpatisan Jrx. Patut dijadikan keteladanan untuk para generasi muda,” tegasnya.

    Sementara itu Humas Kami Bersama Jrx, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Jrx SID penjara selama 14 bulan adalah hukuman yang tidak adil karena fakta persidangan tidak mampu membuktikan hal tersebut.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Lebih lanjut, Bokis menegaskan agar hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa banding Jrx memberikan putusan bebas.

    “Jrx adalah orang baik dan tidak terbukti melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama, Ras dan Antargolongan, maka harus dibebaskan”, ujarnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi