Denpasar

Somasi MDA dan PHDI Bali, MKKBN Mencari Keadilan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mengaku kecewa dengan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembang Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

    Pasalnya, SKB itu dituding sebagai menjadi pemicu kekisruhan yang berujung terjadinya penutupan Ashram Krishna Balaram di Padang Galak beberapa waktu lalu, serta ashram lainnya. Untuk itu, MKKBN melakukan somasi pada Selasa (4/5/2021) kepada MDA dan PHDI Bali.

    Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa SH, MH., mengatakan, somasi ini bertujuan untuk diadakan musyawarah maupun dialog tanpa ada tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, somasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan.

    “Somasi kami merupakan bentuk kekecewaan, sehingga kami mencari keadilan,” katanya seusai melayangkan somasi ke MDA Bali di Renon, Denpasar.

    Baca Juga:  Buntut Longsor Tewaskan Dua WNA, Polisi Minta Keterangan Pemilik Vila Yeh Baat

    Menurutnya, implementasi tentang SKB banyak yang tidak mengerti, sehingga terjadi penutupan, dan bahkan ke arah persekusi.

    Padahal isi SKB ini menyatakan Pembatasan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non Dresta. Akan tetapi kenyataan di lapangan terjadi penutupan dan pelarangan ashram.

    Lanjutnya Nurasa, adanya somasi ini dimaksudkan agar tidak lagi ada tindakan atau pernyataan yang arogan bahkan sudah mencapai ranah perkusi dan eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas. Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada pertemuan dengan batas maksimal 7×24 jam.

    Baca Juga:  Pangdam Gelar 'Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2024'

    “Kalau sampai somasi kami melewati batas waktu yang telah kami berikan, dan tidak ada itikad baik dari MDA maupun PHDI maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi dan kami pastikan kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.

    Seuasi melayangkan somasi ke MDA Bali, MKKBN mendatangi Kantor PHDI untuk melayangkan surat somasi dengan tiga tuntutan yaitu untuk mencabut SKB yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak pantas untuk diterbitkan.

    “Kami menilai, adanya SKB ini membuat ketertiban umum menjadi terganggu,” tegasnya.

    Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem, Masyarakat Bali Diminta Berhati-Hati

    Sementara itu, Wakil Ketua II PHDI Bali, Pinandita Pasek Swastika yang menerima somasi tersebut dengan baik. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan menyampaikan somasi itu langsung ke Ketua PHDI Bali.

    “Apa-apa yang perlu dibahas terkait somasi ini, kami akan sampaikan ke walaka dan kebijakan serta semua keputusan ada di pandita. PHDI hanya pengurus harian,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button