BirokrasiSosialTabananTokoh

Sosialisasikan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, Gubernur Bali Bentuk Desa Kerti Bali Sejahtera

    TABANAN, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mencanangkan pelaksanaan program Desa Kerti Bali Sejahtera di Desa Selabih, Selemadeg Barat, Tabanan, Sabtu (16/10/2021). Menurutnya, visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu disosialisasikan ke masyarakat luas agar dipahami dan dapat dilaksanakan sampai desa/kelurahan dan desa adat.

    Untuk itu, Wayan Koster memberdayakan pegawai ASN dan non-ASN di luar profesi guru SMA/SMK. Sebanyak 12.106 orang pegawai dibentuk menjadi Tim Desa Kerti Bali Sejahtera (KBS), yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari desa/kelurahan dan desa adat yang ada di seluruh Bali.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Tim Desa KBS diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Provinsi Bali melalui gerakan semesta berencana membangun bali dari desa,” katanya.

    Tim Desa KBS bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di desa/kelurahan dan desa adat.

    Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Nelayan, DPRD Tabanan Perjuangkan Lobster 100 Gram Bisa Dijual

    “Menghadirkan ASN dan non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di tingkat desa/kelurahan dan desa adat,” kata Koster.

    Dijelaskan, tujuan khusus membentuk tim ini, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di desa, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan pemerintah Provinsi, mengidentifikasi hambatan pembangunan, memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di desa/kelurahan dan desa adat. (jus/rl/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi