GianyarNews Update

Stok Melimpah, ‘Si Melon’ Rawan Dioplos

    ‘Agen Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg’

    GIANYAR, Kilasbali.com – Lantaran pandemi Covid-19, penjualan Gas Elpiji 3 Kg (Si Melon) juga ikut anjlok. Dalam situasi ini, stok elpiji yang tak beredar ke masyarakat pun wajib pendapat pengawasan ketat.

    Karena ketersediaan stok yang cukup banyak rentan disalahgunakan, semisalnya dioplos ke produk non subsidi.

    Dari hasil pantauan di sejumlah pangkalan di Gianyar, terjadi penumpukan elpiji di pangkalan dan pengecer. Harga Elpiji melon dari pangkalan menyerahkan ke pengecer/pedagang Rp 16.000,- pengecer /pedagang ke konsumen berkisar antara Rp.18.000,- sampai dengan Rp 20.000,-

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Dari data sejumlah agen di Gianyar, dalam situasi Pademi dari tahun 2020, tingkat penjualan Lepiji Melon yang bersubsidi memang mengalami penurunan. Meski demikian, distribusi dari Agen ke Pangkalan cenderung berjalan lancar.

    Hanya saja di tingkat pengecer, penjualan sangat kentara mengalami penurunan. Hal ini pun mengundang sejumlah spekulasi dan dugaan bahwa ada potensi stok elpiji digudangkan atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

    Pemilik PT. Bali Duta Agung Blahbatuh, Jro Murti tak membantah ada penurunan penjulan ini. Sebagai Agen resmi, pihaknya mendistribusikan ke masyarakat melalui beberpa pangkalan resmi.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti
    Foto: Jro Murti, pemilik PT. Bali Duta Agung Blahbatuh

    “Sebagai agen, tugas kami mendistribusikan Elpiji ini dari SPPBE Prapen Arta Dewata Tanpaksiring, lanjut didistribusikan kepangkalan. Kuota kami mendistribusikan 2.240 tabung perharinya,” ungkapnya.

    Mengenai teknis distibusinya, lanjut Jero Murti, alokasi gas elpiji melon dari agen ke masing-masing pangkalan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pangkalan.

    Di mana sesuai harga Gas elpiji 3 Kg/ tabung dari tingkat pertamina ke Agen Rp. 11.600,-. Dari Agen ke Pangkalan Rp. 13.550,-.

    Baca Juga:  Pemkot Denpasar Anggarkan Rp3,250 M Dukung Duta PKB XLVI

    Dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan kepada pangkalannya, pihaknya justru mengaku melakukan pengketatan.

    Terlebih di saat kondisi seperti ini. Dipastikan pula distribusi/penjualan kepada masyarakat agar sesuai HET, tepat sasaran dan bukan nyasat kepada kalangan pengusaha Hotel, Restaurant dan sejenisnya.

    “Apalagi menyalahi ketentuan seperti melakukan praktik oplos gas untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi. Jika pengawasan kami lemah, ini akan berimplikasi pada pencabutan ijin usaha terhadap pangkalan. Belum lagi aspek pidananya,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi