BirokrasiTabananTokoh

Taat Aturan, Sanjaya Sebut Tabanan Patuhi SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ

    TABANAN, Kilasbali.com – Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya akan menaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

    “Kami di Tabanan taat dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini,” tegas Sanjaya yang juga calon Bupati Tabanan terpilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, seusai menghadiri undangan perayaan Natal di GKPB Jemaat Immanuel Jalan Gatot Subroto No 2A, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Sabtu (26/12/2020).

    Baca Juga:  Kunjungan Wisata ke Tanah Lot Kembali Normal Usai Momen Ramadan 2024

    Menurutnya, SE tersebut dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 23 Desember 2020 dan diterimanya baru tadi pagi ini. “Tadi pagi saya baru dapat WA dari Jakarta, Surat Edaran dan sudah saya sampaikan ke pak Sekda, bapak BKD. Ini berlaku bukan di Tabanan saja tapi berlaku untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Lanjut Sanjaya, mengingat semua pemilukada berjalan baik, diharapkan saat ini jangan sampai ada mutasi. “Karena ruang mutasi diberikan kepada bupati wakil bupati, gubernur wakil gubernur terpilih untuk menjalankan visi dan misinya,” jelas Sanjaya seraya menambahkan, SE tersebut telah dikirim via WA kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

    Baca Juga:  Simpatisan Made Dirga Ambil Formulir di DPC PDIP Tabanan

    Untuk diketahui, SE Mendagri tersebut berbunyi bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020, dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri. (tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi