GianyarHukum

Tak Berizin, Penambang Batu Paras Ilegal Ditangkap

    GIANYAR, Kilasbali.com – Buser Reskrim Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar Polres Gianyar, mengamankan seorang wanita berinisial DMM alias Ibu Erna (60) sebagai pemilik usaha tak berizin yang menambang batu paras di sisi timur sungai, yakni di Banjar Taruna, Blahbatuh.

    Dalam menjalankan usahanya ini, Ibu Erna yang beralamat di Kecamatan Serono, Banyuwangi ini terbilang lihai. Dengan mempekerjakan dua orang buruh berperalatan mesin, ia mengelabui petugas, jalur angkut yang digunakan justru dari seberang sungai, yakni dari Desa Kemenuh.

    “Dari  Desa Blahbatuh, memang tidak kita temukan aktivitas pengangkutan batu paras ini. Karena mereka menggunakan  jalur angkut di seberang sungai. Namun, aktivitas mereka sangat  membahayakan terowongan irigasi. Beberapa titik kami temukan kebocoran terowongan yang bisa memicu longsor,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma, Kamis (8/8/2019).

    Dari penyidikan terungkap pula jika, tersangka mengontrak sebidang tanah ukuran 25 meter persegi di aliran Tukad Petanu, Banjar Teruna, Kecamatan Blahbatuh untuk digali.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Dikatakannya, penambangan paras dilakukannya sejak tahun 2018 dengan cara sembunyi – sembunyi karena tidak memiliki izin dari pemerintah. Dengan menggunkan jalur di berang sungai, pengusaha ini juga dikenakan retribusi penggunaan jalan.

    Ditambahkannya, saat dilakukan penggrebekan, petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar menemukan sejumlah alat untuk menambang batu paras seperti satu buah mesin sensor, satu buah mesin circle, sat buah cangkul dan 200 biji batu paras hasil tambang.

    “Saat kami ke lokasi pekerja suidah keburu kabur, kami hany amankan peralatan yang memungkinkan diangkut langsung. Sedangkan mesin besar masih di lokasi. Selain kebocoran terowongan banyak kami temukan  lahan milik masyarakat yang longsor,” terangnya.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

    “Tersangka mengaku lahan tersebut menyewa atau membeli paras yang ada di lahan tersebut sampai habis digali sebesar Rp. 12 Juta,” ujarnya.

    Ditegaskan, untuk wilayah Gianyar memang tidak ada izin untuk penambangan, baik itu pasir, paras ataupun yang lain tidak diizinkan. Karena itu, pihaknya   akan memasang banner larangan penambangan d sepanjang aliran sungai Petanu dan yang ada potensi galian.

    “Tersangka kami kenakan pasal 158 Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi