DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar mengenakan sanksi denda dan lakukan rapid test antigen kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Rapid test tersebut langsung dilaksanakan di tempat penertiban Protokol Kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Sutomo dan Jalan Kumbakarna Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan penertiban PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang. Dari pelanggar tersebut 10 orang didenda dan dilakukan rapid test antigen. Sedangkan untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurutnya Penertiban prokes harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19. “Semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung di denda dan rapid test,” tegas Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan PPKM mikro, salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (kb/rls)