GianyarPeristiwa

Tanyakan Nasib Rekan, Puluhan Warga Datangi PN Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Puluhan warga yang rata-rata berbadan kekar tiba-tiba memaksa masuk ke halaman PN Gianyar sembari menggelar sepanduk, Senin (30/9/2019).

    Aparat kepolisian yang saat itu hanya berjumlah lima orang yang bertugas rutin mengawal sidang tampak kewalahan.

    Syukurnya, personil tambahan segera berdatangan dan salah seorang perwira berhasil menenangkan warga ini dan mempersilahkan menyampaikan tujunnya secara perwakilan.

    Tiga orang perwakilan dipersilahkan menghadap Ketua PN Gianyar, warga lainnya dipersilahklan masuk dan menunggu di halaman PN agar tidak menggangu arus lalu lintas.

    Usai menemui Ketua PN Gianyar, Kadek Ngurah, salah satu perwakilan warga ini enggan berbicara banyak. Kadek hanya mengaku meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa rekannya, I Made Kartika alias Dex Nin asal Banjar/Desa Buahan, Payangan yang kini sedang menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik yang berawal dari postingan di Facebook, akhir tahun 2018 lalu.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    “Intinya kami ini hanya bertanya. Selengkapnya silahkan tanya ke petugas di PN Gianyar ini,” ujarnya singkat.

    Sementara informasi dari rekan-rekannya yang lain, kedatangan mereka sebagai wujud solidariots tarhadap rekannya. Di mana merasa diberlakukan tidak sesuai ketentuan leh Majelis Hakim. Yakni diperintahkan untuk ditahan.

    Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan, kedatangan sejumlah warga ini untuk menanyakan soal temannya yang menjadi terdakwa. Pekan lalu, majelis hakim mengusulkan penahanan. Namun saat ini yang bersangkutan masih belum ditahan.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Terkait penahanan, kata dia, masing-masing instansi penegak hukum berpedoman pada dua syarat. Yakni syarat objektif dan subjektif.

    “Memang, terdakwa mau ditahan minggu lalu oleh majelis hakim, tapi akhirnya tidak ditahan sampai sekarang. Di sini syarat objektifnya tidak kena, karena acamannya cuma 4 tahun,” ujarnya.

    Disebukan juga, kasus ini bermula saat Dex Nin memposting status di facebook dengan kata-kata menggunakan bahasa Bali kasar, yang ditujukan pada mantan pejabat di desa setempat.

    Dalam terjemahan bahasa Indonesia, terdakwa memposting, “Kamu memang mantan pejabat brengsek mulut perempuan, selain rupamu sudah jelek,” tulis terdakwa melalui handphone-nya, 17 Desember 2018. Dalam kolom komentar, terdakwa secara terang-terangan mengatakan, status tersebut ditujukan pada Mugluk.

    Baca Juga:  Mobil Bak Terguling dan Nyemplung ke Got di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Berdasarkan penelusuran, Mugluk merupakan mantan pejabat setempat, tepatnya pernah menjabat sebagai Perbekel Buahan sebanyak dua periode. Mugluk atau nama aslinya, I Wayan Mudiarta yang merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, lantas melaporkan perbuatan Dex Nin. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi