DENPASAR, Kilasbali.com – Cukai Arak Bali yang masuk katergori minuman beralkohol golongan C karena kadar alkohol di atas 40 persen, ternyata harga cukai Rp80 per liter. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengadung Etil Alkohol.
Di mana tarif cukai untuk minuman kadar etil alkohol lima persen tarif cukai Rp15 ribu, di atas lima persen hingga 20 persen Rp33 ribu, dan di atas 20 persen tarif cukai Rp80 ribu.
Mengetahui tarif cukai yang melebihi dari harga produksi yang hanya kurang lebih Rp40 ribu per liter, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera akan bersurat kepada Menteri Keuangan RI untuk membuat kebijakan tentang penurunan cukai terhadap minuman fermentasi yang dibuat petani kecil ini.
“Kami akan segera bersurat kepada Kementerian Keuangan ke Dirjen Bea Cukai untuk memberikan kebijakan penurunan harga cukai khusus untuk minuman fermentasi tradisional ini hingga 25 persen dari tarif cukai golongan C ini. Dari harga Rp80 ribu menjadi Rp20 ribu,” kata Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, Wayan Mardiana di Denpasar, Kamis (6/2/2020).
Dikatakannya, harga cukai yang tinggi ini juga akan berdampak pada harga jual dari minuman fermentasi ini.
Di mana harga jual ditingkat petani hanya kisaran Rp40 ribu per liter, kemudian dibeli koperasi dan menaikkan lagi 10 persen menjadi Rp44 ribu,
dan di tingkat industri menambahkan tarif cukai Rp80 ribu ditambah juga biaya kemasan, sehingga diprediksi harga arak ini menjadi tinggi. Mencapai lebih dari Rp200 ribu per liter.
“Ini baru memulai untuk meningkatkan perekonomian rakyat kecil dalam upaya meningkatkan pendapatan krama Bali.
Ini kan betul – betul petani yang paling bawah para pengerajin ini. Sehingga kalau harga jualnya tinggi karena tarif cukai ini, maka akan susah bersaing dengan minuman impor lainnya,” jelasnya.
Pihaknya pun akan segera membahas terkait pengajuan surat untuk kebijakan ini dengan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya.
“Kalau cukainya saja Rp8p ribu per liter, sedangkan Harga Pokok Pembelian (HPP) minimal naik 20 persen dari harga produksi, kemudian koperasi menaikkan penjualan 10 persen kepada industri dan industri menaikkan harga lagi 30 persen dari koperasi, maka harganya akan tinggi.
Untuk itu, minimal tarif cukai itu lebih rendah dari harga di petani. Ya paling tidak Rp20 ribu atau digratiskan karena ini baru dijual lokalan Bali saja,” pungkasnya. (jus/kb)